

Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korporasi, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak.

Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Keluarga (Perceraian, Harta Bersama, Hak Asuh Anak, Gugatan Waris, Penetapan Ahli Waris, Wali Adlol, Dispensasi Nikah), Niaga, Kepailitan, Hukum Dagang, Hukum Administrasi Negara, Hukum Asuransi.

Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama, Penyusunan Peraturan Perusahaan.